Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan adanya iklan kampanye di luar
jadwal pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama kepada Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
"Kami hadir di sini untuk melaporkan dugaan iklan kampanye terselubung. Kami juga memberikan barang bukti kepada Panwaslu untuk diproses," kata tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, seusai pelaporan di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans 7, Metro TV, TV One, dan Trans TV, serentak pada 27 Agustus 2012.Iklan tersebut, dikatakan oleh kubu Foke-Nara, adalah iklan yang tidak gentle. Iklan tersebut juga disebut dapat memberikan influence kepada masyarakat luas.
Mendukung hal itu, Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril, menambahkan, pada masa kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, tidak boleh ada iklan kampanye. Kampanye hanya untuk menajamkan visi dan misi pasangan calon.
Kubu Foke-Nara mengharapkan agar laporan tersebut dapat ditindak oleh Panwaslu sehingga tidak memunculkan praktik-praktik curang lainnya.
"Praktik yang curang ini harus dihentikan. Ketika nanti didapatkan seorang pemenang. Pemenang itu harus bermartabat dan transparan," kata Dasril.
"Kami hadir di sini untuk melaporkan dugaan iklan kampanye terselubung. Kami juga memberikan barang bukti kepada Panwaslu untuk diproses," kata tim advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari, seusai pelaporan di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans 7, Metro TV, TV One, dan Trans TV, serentak pada 27 Agustus 2012.Iklan tersebut, dikatakan oleh kubu Foke-Nara, adalah iklan yang tidak gentle. Iklan tersebut juga disebut dapat memberikan influence kepada masyarakat luas.
Mendukung hal itu, Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril, menambahkan, pada masa kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, tidak boleh ada iklan kampanye. Kampanye hanya untuk menajamkan visi dan misi pasangan calon.
Kubu Foke-Nara mengharapkan agar laporan tersebut dapat ditindak oleh Panwaslu sehingga tidak memunculkan praktik-praktik curang lainnya.
"Praktik yang curang ini harus dihentikan. Ketika nanti didapatkan seorang pemenang. Pemenang itu harus bermartabat dan transparan," kata Dasril.
0 komentar:
Posting Komentar
## Terima kasih, anda telah membaca artikel pada blog ini ...
## Jangan lupa untuk meninggalkan komentar setelah membaca artikel ...
## Karena dengan komentar anda blog ini akan semakin maju di dunia internet ...