Pemerintah Republik indonesia telah mencanangkan tahun 2012 sebagai
tahun program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan: (1) rumah murah
dan sangat murah; (2) kendaraan angkutan umum murah; (3) program air
bersih untuk rakyat; (4) listrik hemat dan murah; (5) peningkatan
kehidupan nelayan dan petani penggarap; dan (6) peningkatan kehidupan
kaum miskin di perkotaan. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan listrik murah di
daerah-daerah. Antara lain dengan meminta pemerintah daerah membantu dan
menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan tanpa
mengorbankan hak rakyat.
Meski telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan telah diterbitkan
peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tanggal 7 Agustus 2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam praktek di lapangan
masalah pembebasan lahan bisa tidak berjalan jika pemerintah tidak dapat
memberi “ganti untung” pembebasan lahan tanah sesuai ekspektasi pemilik
tanah.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 alokasi
anggaran untuk pemberian “ganti untung” pembebasan lahan tanah untuk
pembangunan kepentingan umum masuk dalam pos anggaran belanja modal.
Untuk APBN-P 2012, belanja modal adalah sebesar Rp 168,7 triliun dan
untuk Rencana APBN tahun 2013 diproyeksikan belanja modal adalah sebesar
Rp 193,837 triliun atau naik Rp 25,2 triliun (14,9 persen) dari pagu
anggaran dalam APBN-P 2012. Selain itu, guna melanjutkan berbagai
program perlindungan sosial yang berpihak pada rakyat miskin, pemerintah
dalam RAPBN tahun 2013 mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial
sebesar Rp 59 triliun. Jumlah ini naik Rp 3,7 triliun, atau 6,6 persen
dari pagu anggaran belanja bantuan sosial yang dialokasikan pada APBN-P
2012.
Belanja modal dan belanja sosial ini ditopang sebagian besar dari penerimaan pajak
dalam negeri. Untuk APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan adalah
sebesar Rp 1.016,2 triliun. Sedangkan untuk RAPBN tahun 2013
diproyeksikan penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp 1.178,98 triliun
atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012. Dengan peningkatan target
ini, berarti penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari
total pendapatan negara. Artinya, partisipasi, kesadaran dan kepatuhan masyarakat
khususnya wajib pajak dalam berkontribusi dalam pembangunan negara
melalui taat dan benar membayar pajak harus meningkat pula. Tanpa itu,
tidak akan ada fasilitas umum yang murah, pemberantasan kemiskinan, dan
negara menjalankan fungsinya dengan kurang optimal.
Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah telah dan terus
melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional.
Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang
Tentang APBN Tahun Anggaran 2013 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 16 Agustus 2012 lalu,
pemerintah akan memperbaiki sistem dan administrasi perpajakan di
Indonesia. Untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan di
2013, pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.
Hal-hal penting yang ditekankan oleh Presiden dalam pidato tersebut antara lain perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional),
terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama
atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara.
Selain itu pemerintah juga akan memperkuat aspek perpajakan
internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi
sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek
internasional yang berlaku.
Demi menyukseskan berbagai program pemerintah di atas, mari bersama-sama mewujudkannya dalam bentuk ketaatan dalam membayar pajak. Bangga bayar pajak!
2 komentar:
Ingat pajak itu bukan sekedar pajak STNK dan PBB saja tapi banyak jenisnya. Itulah yang membuat rakyat enggan membayar pajak. Pajaknya kebanyakan. Hukumnya multi tafsir. prosesnya juga ribet dan juga belum ada kepastian apa pajak yang kita bayar sudah benar atau belum. Rakyat yang didorong aktif padahal rakyat punya banyak urusan kehidupannya yang serba susah.
Pajak harusnya dipermudah, PTKP dinaikkan (2 juta perbulan masih kurang), Bisa lapor SPT online (ada akun online isinya data), laporan dipermudah, bisa bayar di bank mana aja tanpa perlu form khusus, dll.
Sejujurnya sih orang lebih suka tidak bayar pajak.
@anonim : ya sob, aq setuju itu ...
seharusnya pajak dipermudah bukan mempersulitnya ..
Posting Komentar
## Terima kasih, anda telah membaca artikel pada blog ini ...
## Jangan lupa untuk meninggalkan komentar setelah membaca artikel ...
## Karena dengan komentar anda blog ini akan semakin maju di dunia internet ...