Tim advokasi Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak
mengetahui soal munculnya iklan yang menayangkan sosok Jokowi di empat
stasiun televisi swasta. Iklan tersebut muncul di televisi pada tanggal
27 Agustus 2012. Kemunculan iklan ini kemudian dilaporkan oleh tim
Foke-Nara yang dianggap sebagai kampanye terselubung.
"Kami dari
tim kampanye tidak tahu-menahu mengenai munculnya iklan tersebut. Baik
itu konten, konsep, maupun pemasangan iklan itu sendiri. Kami akan
mencari tahu siapa membuat kontrak dengan media," kata Ketua Tim
Advokasi Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta.
Denny pun menduga pemasangan iklan itu dilakukan oleh pihak lain pendukung Jokowi. "Nanti akan kami cek lagi, yang pasti kami tidak mengetahui tentang pemasangan iklan tersebut ke media," ujarnya.
Namun, Denny melanjutkan, pihaknya belum bisa mengomentari banyak terkait muatan iklan tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengundang pihak pembuat iklan terlebih dahulu. "Kalau ini menjadi pelanggaran, tentunya akan merugikan kami. Kami akan mengundang dulu pembuat iklan. Saya berharap ini teguran buat kami dan semoga bukan termasuk ke dalam suatu pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Jokowi-Ahok. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara selanjutnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng Asosiasi Pedagang Pasar.
"Iklan itu tidak gentle karena mendompleng Asosiasi Pedagang Pasar dan dalam iklan itu juga menyebut tanggal 20 September dan menyebutkan sosok Jokowi yang mampu meng-influence masyarakat," kata Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril, di Kantor Panwaslu di Gedung Prasada Sasana Karya.
Sementara itu, barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans 7, Metro TV, TV One, dan Trans TV serentak pada tanggal 27 Agustus 2012.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan akan mencermati laporan tersebut. "Secara formal kita akan panggil pihak terkait. Sementara itu, kita akan meminta komisi penyiaran daerah agar stasiun televisi tidak menyiarkan dulu materi yang dipermasalahkan karena diduga melanggar P3 SPS. Menurut SK KPU DKI Nomor 13 Tahun 2011, kampanye putaran kedua itu baru dimulai tanggal 14, 15, dan 16 September 2012 mendatang. Itu pun hanya berupa penajaman visi dan misi," ujar Ramdansyah.
0 komentar:
Posting Komentar
## Terima kasih, anda telah membaca artikel pada blog ini ...
## Jangan lupa untuk meninggalkan komentar setelah membaca artikel ...
## Karena dengan komentar anda blog ini akan semakin maju di dunia internet ...