4rbung blog's adalah web blog yang berisi artikel tutorial, free download software dan lagu, chord gitar dan info-info menarik yang ada di dunia

KPK Tak Ragu Gunakan TPPU dalam Kasus Simulator SIM

KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika memang ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
"Jika ada unsur pencucian uang, maka UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) haruslah diterapkan dengan spirit (semangat) ideologis penghukuman koruptor," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (12/8/2012).
Menurutnya, maksimalisasi hukuman pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan demi mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat akibat kejahatan kolektif koruptor. "
Penghukuman koruptor dalam kesadaran nilai-nilai pembebasan rakyat yang menjadi victim kolektif (kejahatan kolektif) akibat buasnya laku kumuh dan bejat si koruptor. Maka, maksimaliasi hukuman adalah wujud keinsyafan ideologi pembebasan tadi," ujarnya.
Busyro juga mengatakan, KPK bekerja profesional dalam mengusut kasus ini. Penyidik KPK, katanya, bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang teruji.
Sebelumnya Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mendorong KPK menggunakan TPPU dalam mengusut kasus korupsi. Selain menjerat si pelaku, TPPU dapat menjerat pihak-pihak yang menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
Terkait kasus dugaan simulator SIM, PPATK menemukan transaksi yang diduga tidak wajar dalam sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator itu. Nilanya, lebih dari Rp 10 miliar.
Salah satu data transaksi, antara lain, pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran di atas Rp 100 juta. Laporan soal transaksi ini, sudah disampaikan PPATK ke KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sekarang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang, dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.




0 komentar:

Posting Komentar

## Terima kasih, anda telah membaca artikel pada blog ini ...
## Jangan lupa untuk meninggalkan komentar setelah membaca artikel ...
## Karena dengan komentar anda blog ini akan semakin maju di dunia internet ...

KPK Tak Ragu Gunakan TPPU dalam Kasus Simulator SIM